Teten Masduki Sebut Revisi Permendag Marketplace Segera Rampung
Arif Subakti
09 August 2023 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan di marketplace segera rampung. Dia pun memastikan aturan baru tersebut akan membatasi masuknya barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta melalui e-commerce.
"Kita akan usahakan secepatanya, karena sudah dibahas dari awal Maret lalu. Enggak sampai tahun ini, antara satu atau dua bulan ini," kata Teten, Rabu (9/8/2023).
Saat ini, menurut dia, Kementerian Perdagangan sedang melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Aturan baru tersebut dipastikan akan menjadi pelindung bagi konsumen dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.
Menurut dia, pemerintah harus menjaga produk UMKM tak tergerus dalam persaingan tak adil di e-commerce. Selama ini, kata dia, barang-barang impor sangat mudah masuk dan menjangkau masyarakat melalui lokapasar digital.
"Ya kita sudah tentuin. Pokoknya barang murahan itu tak usah masuk. Ini juga menghindari predator pricing untuk produk dari luar, misalnya harganya sangat murah," kata Teten.