Usai pidana perorangan, Kejaksaan kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan status tersangkap pada tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Meski demikian, Ketut enggan membeberkan detil isi pemeriksaan terhadap Lutfi dalam kasus izin ekspor minyak goreng tersebut. Berdasarkan penyidikan, izin ekspor migor tersebut muncul pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Atau, berlangsung pada masa kepemimpinan Lutfi yang menjabat menteri pada Desember 2020 hingga Juni 2022.
"Mengenai apa substansi pemeriksaannya nanti disampaikan direktur penyidikan," kata Ketut.
Seperti yang kita ketahui bahwa Mantan Mendag Muhammad Lutfi atau M Lutfi hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Rabu (9/9/2023), terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng (migor) dan crude palm oil (CPO).
Lutfi yang menggunakan kemeja batik berwarna dasar biru dan tiba di gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.53 WIB. Dia sempat menyunggingkan senyum kepada awak media yang menunggu dan langsung masuk ke dalam gedung.
(prc/frg)