Logo Bloomberg Technoz

M Lutfi Sudah Diperiksa Sejak Awal Kasus Izin Ekspor Migor

Pramesti Regita Cindy
09 August 2023 16:50

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi izin ekspor minyak goreng atau migor. Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat tersebut sempat diperiksa saat penyidik mengumpulkan bukti peran lima terpidana kasus tersebut.

"Dan ini [pemeriksaan] untuk tiga tersangka korporasi. Hari ini adalah pemanggilan yg ke-2," kata Ketut di kantornya, Rabu (9/8/2023). 

Sebelumnya, kejaksaan memang sudah menyeret lima orang menjadi pesakitan kasus korupsi izin ekspor migor. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan  General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kelimanya telah menjalani persidangan hingga mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pada tingkat akhir tersebut, kelima terpidana justru mendapat vonis penjara dan denda yang lebih berat. 

Pada pengadilan tingkat pertama, lima terpidana hanya mendapat vonis 1,5-3 tahun penjara dan denda merata Rp100 juta. Namun, majelis kasasi justru mengubah vonis mereka menjadi 5-7 tahun penjara dan denda bervariasi mulai dari 200-300 juta.