Diketahui pada akhir Juli Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan bursa kripto Indonesia (CFX). Seluruh exchanger yang telah terdaftar kemudian diminta untuk bersinergi ke dalam Bursa Komoditi Nusantara.
Dalam kegiatan operasional, CFX kemudian akan menetapkan tarif transaksi yang akan dibebankan kepada investor kripto. Hal ini dinilai memberatkan karena perdagangan kripto telah dikenakan beban pajak 0,21%.
Dengan pajak, belum ditambah adanya biaya transaksi, Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menerangkan bahwa Indonesia sudah tertinggal dengan industri kripto negara lain. Akhirnya transaksi sebagian besar lari ke luar negeri.
(krz/wep)
No more pages