WIKA mencatat total kewajiban sebesar Rp56,7 triliun pada semester I dengan ekuitas sebesar Rp15,47 triliun, membuat rasio utang Perseroan sebesar 366% atau 3,66 kali. Pencapaian tersebut naik dari posisi sebelumnya yang hanya sebesar 3,29 kali.
Sementara total aset WIKA hanya sebesar Rp72,17 triliun, turun 3,85% dibandingkan setahun sebelumnya yang tercatat Rp75,06 triliun.
Berikutnya, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mencatat total kewajiban pada semester I-2023 sebesar Rp30,42 triliun dengan nilai ekuitas sejumlah Rp8,91 triliun, menjadikan rasio utang perusahaan sebesar 341% atau sebesar 3,41 kali.
Angka ini sudah jauh menurun dibandingkan posisi pada kuartal III-2022 kemarin saat rasio utang ADHI menjadi yang tertinggi di antara empat BUMN lainnya yang pada saat itu sebesar 5,17 kali. Adapun total aset ADHI sejumlah Rp39,34 triliun, turun 1,60% dibandingkan setahun sebelumnya yang tercatat Rp39,98 triliun.
PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) sejauh ini mencatatkan kewajiban sebesar Rp42,72 triliun di mana sebanyak Rp24,30 triliun adalah kewajiban jangka pendek. Adapun ekuitas PTPP tercatat Rp14,91 triliun.
Menariknya, dibandingkan dengan posisi sebelumnya pada 2022, beban kewajiban PTPP sedikit berkurang sehingga membantu rasio utangnya turun sedikit menjadi 286% atau 2,86 kali.
Berbeda dengan saudara-saudaranya, total aset PTPP mencatatkan kenaikan menjadi sebesar Rp57,63 triliun pada semester I, atau 30 Juni 2023.
No | Nama Perusahaan | Total Kewajiban | Total Ekuitas | Total Aset | Rasio DER |
1 | Waskita Karya (WKST) | Rp84,31 T | Rp12,01 T | Rp96,32 T | 701% |
2 | Wijaya Karya (WIKA) | Rp56,70 T | Rp15,47 T | Rp72,17 T | 366% |
3 | Adhi Karya (ADHI) | Rp30,42 T | Rp8,91 T | Rp39,34 T | 341% |
4 | Pembangunan Perumahan (PTPP) | Rp42,72 T | Rp14,91 T | Rp57,63 T | 286% |
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan Semester I-2023
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui jika pihaknya tengah membuka opsi untuk melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
"Kami sedang duduk dengan Menteri Keuangan. Prosesnya seperti apa. Kemarin salah satu opsinya ada (untuk melakukan) PKPU, atau ada restrukturisasi total, yang ini (juga) kita dorong. Nah, ini yang kami lalui, kami coba," ujar Erick di Jakarta, pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Meski demikian, Erick tak membeberkan soal kepastian PKPU tersebut juga dapat berlaku untuk BUMN Karya yang lain yang tengah bernasib seperti WSKT.
Pada pekan sebelumnya, Waskita menyatakan gagal bayar (default) untuk pembayaran bunga dan pembayaran pokok obligasi rupiah yang jatuh tempo pada 6 Agustus. Utang obligasi tersebut senilai total Rp135,5 miliar rupiah (US$8,9 juta), menurut data yang dikumpulkan oleh Bloomberg.
Kegagalan terhadap pembayaran tersebut terjadi setelah perusahaan juga melewatkan pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 30 Mei yang lalu, tulis Waskita dalam sebuah pernyataan.
(fad/aji)