Logo Bloomberg Technoz

Pembatasan Dividen

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi.

Investasi yang dimaksud khususnya dalam infrastruktur teknologi serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank terus berkembang. Pada akhirnya, lanjut Dian, hal itu akan berdampak pada peningkatan nilai tambah untuk pemegang saham.

Dian menambahkan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di sejumlah negara. Regulator di beberapa negara menetapkan batassan dividen pay out ratio berdasarkan pada sejumlah realisasi kinerja bank.

Adapun realisasi kinerja yang dimaksud diantaranya, kinerja permodalan dan kinerja kualitas aset yang tercermin dari non-performing loan (NPL) serta non-performing financing (NPF). Atau, besaran pay out ratio didasarkan pada kondisi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank.

Mengacu pada best practice tersebut, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran pay out ratio dividen. "Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," imbuh Dian, Rabu (9/8/2023).

(dhf)

No more pages