Logo Bloomberg Technoz

OJK akan Atur Besaran Dividen Bank, Ini 2 Alasan Utama

Dityasa Hanin Forddanta
09 August 2023 14:21

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur besaran atau pay out ratio dividen bank. Kebijakan ini dijalankan untuk memperkuat penerapan tata kelola bank umum.

"OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen Bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Investasi yang dimaksud khususnya dalam infrastruktur teknologi serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank terus berkembang. Pada akhirnya, lanjut Dian, hal itu akan berdampak pada peningkatan nilai tambah untuk pemegang saham.

Dian menambahkan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di sejumlah negara. Regulator di beberapa negara menetapkan batassan dividen payout ratio berdasarkan pada sejumlah realisasi kinerja bank.

Adapun realisasi kinerja yang dimaksud diantaranya mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, kinerja permodalan dan kinerja kualitas aset yang tercermin dari non-performing loan (NPL) serta non-performing financing (NPF). Atau yang kedua, besaran pay out ratio didasarkan pada kondisi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank.