Logo Bloomberg Technoz

Dua anak buah Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga menerima pemangkasan vonis. Kuat Ma'ruf hanya harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dari putusan sebelumnya penjara 15 tahun. Demikian pula dengan Ricky Rizal yang sebelumnya divonis penjara 13 tahun turun menjadi 8 tahun penjara.

Menurut Ketut, majelis kasasi MA telah membuktikan fakta dan pertimbangan hukum yang disusun jaksa pada surat dakwaan dan surat tuntutan di pengadilan. Majelis sepakat Ferdy Sambo terbukti pada pasal primair yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

(dov/frg)

No more pages