Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ajukan PK Diskon Vonis Ferdy Sambo cs

Dovana Hasiana
09 August 2023 13:30

Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)
Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan tak bisa mengambil langkah hukum lanjutan terhadap vonis Mahkamah Agung yang memotong hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Korps Adhyaksa tersebut hanya bisa menghormati dan menjalankan putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. 

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023, 14 April 2023. Dalam putusan tersebut, MK menghapuskan sejumlah kewenangan jaksa yang tercantum pada Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan. Pasal itu sendiri berisi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengajukan langkah hukum peninjauan kembali atau PK pada sebuah putusan pidana. 

Dalam uji materi tersebut, MK menilai langkah hukum PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana. Putusan ini sekaligus memberi kepastian kepada terpidana usai menerima putusan kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, majelis kasasi MA telah memotong hukuman Ferdy Sambo cs. Dalam putusan kasasi tersebut, majelis mengubah vonis mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menerima diskon vonis dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.