"Ini tentunya bisa diterapkan dengan pengurangan giro bank di Indonesia atau yang kita kenal dengan GMW (Giro Wajib Minimum) yang saat ini ditetapkan 9%. Pemenuhan insentif maksimal 400 bps ini bisa mengurangi pemenuhan giro wajib itu dengan kapasitas masing-masing bank yang berbeda," tutur Solikin.
Sementara insentif untuk pembayaran inklusif ditingkatkan dari 1,5% dari sebelumnya 1%. Dengan catatan, 0,5% peningkatan ditargetkan bagi penyaluran kredit Ultra Mikro. Terakhir, insentif untuk ekonomi hijau naik menjadi 0,5 dari sebelumnya 0,3%.
Sektor prioritas terakhir adalah pariwisata yang terdiri dari penyedia akomodasi, makanan, dan minuman. Insentif yang disiapkan sebesar 0,25% jika kreditnya tumbuh 3-7%, dan insentif sebesar 0,3% jika kreditnya tumbuh 7%.
(evs)