Inkonsistensi Kebijakan RI di Balik Seteru Bea Keluar Freeport
Sultan Ibnu Affan
09 August 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Berbagai kalangan asosiasi pertambangan di Indonesia menilai pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan bea keluar (BK) konsentrat mineral logam, yang berujung pada ancaman gugatan hukum dari Freeport-McMorran Inc. melalui anak usahanya PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajanto mengatakan, pada 2018, Freeport memiliki kesepakatan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan detail yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2018.
Adapun, PMK No. 164/2018 mengatur tentang Perubahan atas PMK No. 13/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Menkeu harus mencabut PMK No. 71/2023 supaya tidak bertolak belakang dengan apa yang sudah diputuskan dalam klausul kontrak Freeport. Kita harus konsisten. Inilah yang namanya kepastian perusahaan dan jaminan investasi.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli
Pasal 11 Ayat 5 huruf (c) PMK tersebut menyebutkan bahwa progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang termasuk dalam golongan tahap III adalah yang yang mencapai “tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% dari total pembangunan.”
Mengutip Lampiran F beleid tersebut, perusahaan konsentrat mineral logam yang telah mencapai progres smelter tahap III dibebaskan dari pajak ekspor alias BK 0%.