Logo Bloomberg Technoz

Pengguna Grammarly akan Mulai Kena Pajak 11%

Elisa Valenta
09 August 2023 13:10

Ilustrasi Grammarly (Source: Bloomberg)
Ilustrasi Grammarly (Source: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yang teranyar per Juli, pemerintah menunjuk dua perusahaan yakni Grammarly, Inc dan Salesforce.com sebagai pemungut pajak. Dengan demikian pengguna jasa dua platform tersebut akan dikenakan kewajiban membayar PPN 11%.

Salesforce merupakan perusahaan penyedia jasa komputasi awan sementara Grammarly platform pengecek tata bahasa Online dan pemeriksa ejaan dalam struktur bahasa inggris dan mengoreksi kekeliruan dalam menulis.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.