Logo Bloomberg Technoz

Presiden Jokowi Tetapkan 24 Juli Jadi Hari Kebaya Nasional

Sultan Ibnu Affan
09 August 2023 12:50

Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (06/08/2023). (Foto: BPMI Setpres)
Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (06/08/2023). (Foto: BPMI Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi diktum kesatu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut.

Pada diktum kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.

Dalam keppres juga dituangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli tersebut sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangannya antara lain: