Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU Peradilan Militer Mengemuka Usai Kasus-kasus TNI Muncul

Sultan Ibnu Affan
09 August 2023 10:41

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri di Markas Besar TNI. (Tangkapan layar Youtube Puspen TNI)
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri di Markas Besar TNI. (Tangkapan layar Youtube Puspen TNI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wacana perubahan atau revisi UU Peradilan Militer digulirkan usai sejumlah kasus yang menjerat pejabat dan aparat aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya harus ditangani di Peradilan Militer. Hal itu dimaktub dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kasus terbaru mengenai Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjadi tersangka korupsi oleh KPK tetapi kemudian diambil alih oleh Polisi Militer (Pom) TNI. Hal ini kemudian mengundang pertanyaan publik apakah pengusutan kasus akan transparan.

Pakar dan pengamat kemudian meminta agar ada pengadikan koneksitas artinya dengan koordinasi KPK dan Puspom TNI lantaran kedua UU yakni UU Peradilan Militer maupun UU KPK memiliki lex specialis.

"Penyidik dalam peradilan koneksitas dilakukan oleh tim yang terdiri dari polisi militer. Begitu pula jaksa penuntutnya merupakan oditur militer," kata pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari saat dihubungi, Rabu (2/7/2023).

Terakhir kasus yang mengait TNI adalah puluhan oknum TNI yang dengan garangnya menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara. Kasus penggerudukan itu dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan. Belakangan Mayor Dedi akan diperiksa di Puspom TNI AD di Jakarta setelah sebelumnya dia sempat ditahan dan diperiksa Pomdam I Bukit Barisan.