"Kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar. Ya paling tidak, kalau dia (peserta kontestasi politik) tidak terpapar, dia berpotensi untuk terpapar," ujarnya.
Ivan juga mengatakan, pihaknya kini tengah menilik beberapa provinsi di Indonesia yang berisiko terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dana kampanye pada pemilu 2024 mendatang.
Melalui rentang angka penilaian 1-10, dengan indikasi angka yang tertinggi itu merupakan provinsi yang paling rentan. Dalam pantauan PPATK, wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU ada di Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02), Sumatera Selatan (6,8), Bali (6,74), Bengkulu (6,4) dan Jawa Tengah (5,46).
(ibn/ezr)