"Kalau KPK ada 33 kasus itu. Sebagian udah jalan mereka. Cuman mereka secara independen kan, kita enggak bisa minta dia pertanggungjawabannya. Tapi kita dampingi. Sudah beberapa yang berjalan. Yang paling jelas kan itu (Rafael) Alun sama (Andhi) Pramono, itu udah jadi tersangka semua," imbuh mantan Kepala PPATK ini.
Dia mengatakan, memang ada indikasi temuan baru terkait oknum pejabat, pegawai ASN hingga non-PNS. Namun kata Yunus hal-hal tersebut bisa dibongkar perlu melalui risk base artinya kasus-kasus besar yang akan diprioritaskan. Sejauh ini ada 300 surat mengait laporan kasus-kasus TPPU ini. Sementara kendala membongkar kasus kata dia juga tak mudah membuka kembali riwayat kasus lama.
"Banyak nih kan laporannya sejak tahun 2009. Sebgian besar penyidiknya sudah pada pindah itu. Jadi mereka yang dulu menyidik LHA (Laporan Hasil Analisis), hasilnya dahulu sementara sudah ada tapi enggak jalan. Mereka banyak pindah sehingga harus dicari lagi orang ini, mana ini, gimana ceritanya dan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas TPPU dibentuk pemerintah menindak lanjutihasil rapat Komite TPPU tanggal 10 april 2023 dan disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDG) di komisi 3 tanggal 11 april 2023 terkait dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.
Satgas TPPU dibentuk usai Mahfud sebelumnya mengungkap banyaknya transaksi mencurigakan yang mengait tugas dan peran para pegawai Kemenkeu. Satgas TPPU ini akan menelusuri kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun.
Satgas akan mengembangkan kasus-kasus dugaan pencucian uang dengan memprioritaskan kasus yang memiliki nilai paling besar lantaran telah menjadi perhatian masyarakat, salah satunya adalah kasus dugaan tindak pencucian uang berupa ekspor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai.
(ezr)