Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung Periksa Eks Mendag M Lutfi Pagi Ini, Kasus Migor

Ezra Sihite
09 August 2023 06:50

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hari ini, Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi atau M Lutfi. Pemeriksaan Lutfi yang juga mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan memeriksa Lutfi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu pagi (9/8/2023).

"Jadwalnya jam 9 pagi," kata Ketut Sumedana soal pemeriksaan Lutfi saat dihubungi pada Selasa malam (8/8/2023).

Sebelumnya surat panggilan nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 dilayangkan terhadap Muhammad Lutfi. Mantan Duta Besar Amerika Serikat tersebut akan diperiksa sebagai saksi, Rabu (2/8/2023) tetapi Lutfi meminta penundaan.

Diketahui Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022. Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menjebloskan lima orang terdakwa ke dalam penjara. Yang terbaru, tiga korporasi CPO menjadi tersangka dalam kasus ini.