Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Sebut Sunat Hukuman Ferdy Sambo Tak Mengejutkan

Sultan Ibnu Affan
09 August 2023 06:20

Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)
Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai bukan hal yang mengejutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Menurut Bambang, kultur hukum Indonesia yang pragmatis dengan berbagai dalih formalitas hukum memang bisa menghasilkan putusan yang demikian.

"Dengan kultur hukum kita yang pragmatis, berbagai dalih formalitas hukum bisa diciptakan untuk mendukung kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri," kata Bambang Rukminto saat dihubungi Bloomberg Technoz pada Selasa malam (8/8/2023).

Diketahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni atasan Yosua, Ferdy Sambo. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi mengabulkan permohonan kasasi mantan jenderal bintang dua tersebut. Hal ini kemudian mengejutkan publik.

"Pidana penjara seumur hidup," dituliskan dalam amar putusan yang diunggah Mahkamah Agung pada laman kepaniteraan pada Selasa (8/8/2023).

Perkara Ferdi Sambo kemudian masuk ke berkas Mahkamah Agung dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Selain Suhadi, Majelis Hakim juga terdiri dari Hakim Agung Jupriyadi dan Suharto. Hakim Agung Suhadi sendiri adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.