Majelis kasasi yang sama juga memberikan diskon hukuman kepada pekerja rumah Sambo, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun penjara. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kompak menjatuhkan hukuman kepada Kuat dengan vonis 15 tahun penjara.
Sedangkan anak buah Sambo, Ricky Rizal mendapat vonis dari PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta yaitu penjara selama 13 tahun. Majelis kasasi kemudian memberikan keringan nyaris separuh dengan vonis penjara selama 8 tahun.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," tulis putusan majelis kasasi.
Hingga berita ini ditulis, Hakim Agung Suharto yang juga menjadi juru bicara MA dan anggota majelis kasasi belum memberikan konfirmasi. Dia juga belum memberikan penjelasan tentang alasan hakim memotong hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(frg)