Smelter Freeport Selalu Ngaret, BK Tembaga Naik Dinilai Wajar
Sultan Ibnu Affan
08 August 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kenaikan bea keluar (BK) konsentrat mineral logam dinilai sebagai respons wajar pemerintah lantaran perusahaan pertambangan, seperti PT Freeport Indonesia (PTFI), kerap ingkar janji dalam menunaikan kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
Kenaikan BK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023.
Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli 2023.
Belakangan, Freeport-McMorran Inc. menyatakan rencana gugatan lantaran PMK tersebut mencederai kesepakatan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI yang diklaim menetapkan bahwa perusahaan dibebaskan dari pajak ekspor selama masa berlakunya izin atau hingga 2041.
Menanggapi isu tersebut, pakar energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Rady mengatakan PMK tersebut sejatinya telah sesuai dengan berbagai persyaratan pemegang IUPK seperti termaktub di dalam Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).