Polri Akan Segera Periksa Denny Indrayana Soal Hoaks Putusan MK
Pramesti Regita Cindy
08 August 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian (Bareskrim Polri) akan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam kasus penyiaran berita atau kabar bohon tentang putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan usai penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lainnya.
"Kami akan undang untuk klarifikasi, kami tahu DI sedang berada di Australia," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi Bachtiar seperti dilansir Humas Polri, Selasa (8/8/2023).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa enam orang saksi ahli untuk mendalami unsur pidana dalam unggahan politikus Partai Demokrat tersebut pada platform twitter, kini bernama X. Dalam cuitannya tersebut, Denny telah memicu perdebatan dan polemik melalui kabar Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 ke bentuk proporsional tertutup.
"Sudah ada enam saksi ahli dan empat saksi lainnya," ujar Adi Vivid.
Bareskrim Polri sendiri sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Ini adalah proses yang identik dengan keyakinan penyidik tentang terpenuhinya unsur pidana dan adanya tersangka dalam sebuah kasus. Meski, status orang kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut belum menjadi tersangka.