Selain kompetensi tentang hukum dan HAM, kata dia, lembaga pengawas hakim tersebut percaya mantan Wakapolres Pamekasan dan Ponorogo tersebut memiliki catatan latar belakang baik dan integritas tinggi. KY menilai integrasi menjadi suatu tolak ukur paling penting pada pemilihan calon hakim.
"Dia juga akan pensiun Maret 2023. Jadi, pada saat jadi hakim nanti dia sudah warga negara biasa," ujar Nurdjanah.
Lolosnya polisi sebagai calon hakim ad hoc HAM memang banyak menuai kritik. Komisi Yudisial seharusnya tak memilih calon hakim yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. Hal ini terutama pada sejumlah kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus Paniai, beberapa terduga pelaku dan terlibat berasal dari satuan TNI dan Kepolisian.
Pemilihan hakim ad hoc ini juga berawal dari keputusan Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap putusan kasus Paniai di Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri Makassar, Desember 2022. Dalam putusan tersebut, pengadilan membebaskan terdakwa, Mayor Infrantri Purnawirawan Isak Sattu dari seluruh tuduhan dan dakwaan. Mantan anggota militer tersebut tak terbukti bertanggung jawab pada komando saat konflik warga Paniai dengan TNI dan Polri.
Sesuai Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, perkara kasasi harus diadili majelis hakim yang memiliki tiga hakim ad hoc. Para hakim berasal dari seleksi Komisi Yudisial yang kemudian diajukan ke DPR untuk diangkat oleh Presiden. Selain Hartono, KY pun sudah meloloskan dua nama lainnya untuk mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Keduanya adalah Heppy Wajongkere dan hakim tindak pidana korupsi, Fatan Riyadhi.
Berdasarkan persidangan, kasus Paniai berawal dari pemblokiran Jalan Lintas Madi Enarotali Kilometer 4 oleh warga sekitar, 8 Desember 2014. Hal ini dilakukan sebagai protes tindakan TNI yang kabarnya mendatangi dan memukuli sejumlah orang di Pondok Natal Gunung Merah sehari sebelumnya. Anggota TNI dan warga lokal memang sempat terlibat cekcok di jalan.
Anggota Polres Paniai dan anggota TNI kemudian datang untuk bernegosiasi dan meminta pembukaan blokir tersebut. Alih-alih lancar, warga Paniai Timur sangat marah dan berjaga dengan membawa senjata tajam, sambil melakukan Tari Perang, Waita. Pimpinan Polres Paniai kemudian menarik seluruh anggotanya dari lokasi. Hal ini dilakukan usai adanya provokasi salah satu anggota TNI kepada warga yang berkumpul.
Usai bentrok pertama, sebagian massa yang berkumpul di Lapangan Karel Gobay kemudian melakukan Tari Waita saat melintas di Mako Koramil 1705-02 Enarotali. Anggota TNI di markas tersebut kemudian mengambil senjata api dari gudang senjata sambil menutup pintu markas. Massa mencoba merangsek masuk ke dalam markas meski anggota TNI melepaskan tembakan ke udara.
Peristiwa berakhir dengan penembakan ke arah massa. Beberapa anggota TNI juga disebutkan mengejar warga dan menusuk dengan sangkur. Dalam peristiwa tersebut 4 orang meninggal dunia dan 10 orang mengalami luka-luka.
1. Hartono
Tempat, tanggal lahir : Lamongan, 15 Maret 1965
Usia : 57 tahun
Profesi : Anggota Kepolisian
Jabatan : Tenaga Pendidik Madya Sekolah Polisi Negara 19 Polda Jawa Timur
Pendidikan : Strata satu Ilmu Hukum
Karir :
- Kepala Bagian Operasional Polres Gresik (2010-2013)
- Kepala Bagian Sumber Daya Polres Blitar (2010-2013)
- Wakil Kepala Polres Ponorogo (2010-2016)
- Wakil Kepala Polres Pamekasan (2016-2018)
- Kepala Unit 3 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim (2018-2021)
- Kepala Subbagrenmin Direktorat Narkoba Polda Jatim (2021)
- Tenaga Pendidik SPN 19 Polda Jatim (2021-2023)
2. Heppy Wajongkere
Tempat, tanggal lahir : Bitung, 9 Agustus 1968
Usia : 54 tahun
Profesi : Advokat
Jabatan : Pengacara pada Kantor Hukum Heppy Wajongkere and Partners
Pendidikan : Strata satu Ilmu Hukum
3. Fatan Riyadhi
Tempat, tanggal lahir : Tanjung Balai Asahan, 7 Januari 1962
Usia : 59 tahun
Profesi : advokat
Jabatan : pengacara pada Kantor Hukum MF Riyadhi dan Rekan
Pendidikan : Magister Hukum
Karir :
- LBH HAM Pelopor Bangsa (2001-2002)
- Hakim ad hoc Tipikor PN Tanjung Pinang (2011)
- Hakim ad hoc Tipikor PN Banda Aceh (2016)
(frg)