Dengan demikian, dia berpendapat merupakan wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan.
“Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding. Namun, kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi terkait dengan isu tersebut.
Untuk diketahui, PMK No. 71/2023 mengatur tentang Perubahan PMK No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023.
Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli 2023
Merespons kebijakan tersebut, Freeport-McMorran geram dan bahkan berencana menggugat PMK No. 71/2023. Hal itu terungkap dalam Laporan Kuartal Berdasarkan Bagian 13 atau 15 (d) Undang-Undang Bursa Efek AS Tahun 1934 yang dilayangkan perusahaan ke US Securities and Exchanges Commission (SEC) pada Kamis (3/8/2023) waktu setempat.
Berdasarkan IUPK PTFI, Freeport Mc-Morran mengeklaim bahwa bea keluar konsentrat yang berlaku seharusnya mengacu pada peraturan yang berlaku pada 2018, yang menyatakan bahwa tidak ada bea yang diperlukan setelah progres pembangunan smelter mencapai 50%.
Per Maret 2023, Pemerintah Indonesia memastikan progres konstruksi smelter Manyar sudah melebihi 50% dan bea keluar PTFI dihapus efektif 29 Maret 2023.
Namun, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga.
Revisi regulasi menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester II-2023 dan 10% pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70% hingga 90%. Bagi perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar akan menjadi 5% pada semester II-2023 dan 7,5% pada 2024.
Atas dasar itu, Freeport-McMorran menyatakan PTFI akan menggugat Indonesia atas penerapan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan IUPK tersebut.
“[Untuk itu] PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun,” tegas Freeport dalam dokumen tersebut, dikutip Bloomberg Technoz, Selasa (8/8/2023).
Sekadar catatan, pada 24 Juli 2023, ungkap dokumen tersebut, PTFI akhirnya diberikan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 dengan alokasi sebanyak 1,7 juta metrik ton atau hingga proyek smelter di Manyar, Gresik beroperasi secara penuh.
(wdh)