Kewajiban membayar bea keluar bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seperti Freeport juga termaktub di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di Dalam Negeri.
Pasal 3 Ayat 2 beleid tersebut mengatur ihwal penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Dalam huruf c ayat tersebut, ditegaskaan bahwa pemegang IUP dan IUPK harus “membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, dalam Laporan Kuartal Berdasarkan Bagian 13 atau 15 (d) Undang-Undang Bursa Efek AS Tahun 1934 yang dilayangkan perusahaan ke US Securities and Exchanges Commission (SEC) pada Kamis (3/8/2023) waktu setempat, Freeport-McMorran Inc. memiliki pandangan berbeda.
Berdasarkan IUPK PTFI, Freeport Mc-Morran mengeklaim bahwa bea keluar konsentrat yang berlaku seharusnya mengacu pada peraturan yang berlaku pada 2018, yang menyatakan bahwa tidak ada bea yang diperlukan setelah progres pembangunan smelter mencapai 50%.
Sekadar catatan, per Maret 2023, Pemerintah Indonesia memastikan progres konstruksi smelter Manyar sudah melebihi 50% dan bea keluar PTFI dihapus efektif 29 Maret 2023.
Namun, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga.
Revisi regulasi menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester II-2023 dan 10% pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70% hingga 90%. Bagi perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar akan menjadi 5% pada semester II-2023 dan 7,5% pada 2024.
Atas dasar itu, Freeport-McMorran menyatakan PTFI akan menggugat Indonesia atas penerapan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan IUPK tersebut.
“[Untuk itu] PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun,” tegas Freeport dalam dokumen tersebut, dikutip Bloomberg Technoz, Selasa (8/8/2023).
Sekadar catatan, pada 24 Juli 2023, ungkap dokumen tersebut, PTFI akhirnya diberikan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 dengan alokasi sebanyak 1,7 juta metrik ton atau hingga proyek smelter di Manyar, Gresik beroperasi secara penuh.
(wdh)