Logo Bloomberg Technoz

IMEI Ilegal, Pemilik iPhone Harus Bayar Pajak untuk Tetap Aktif

Pramesti Regita Cindy
08 August 2023 14:45

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan). (Tangkapan Layar instagram divisihumaspolri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan). (Tangkapan Layar instagram divisihumaspolri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserese Kriminal (Bareskrim Polri) akan menawarkan solusi kepada pengguna ponsel buatan Apple Inc, iPhone yang memiliki International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal. Jika ingin tetap aktif, para pengguna harus membayar sejumlah pajak untuk mendapatkan IMEI baru dan resmi dari pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, beberapa pengguna kemungkinan membeli ponsel dengan IMEI ilegal di pasar gelap atau black market. Termasuk, beberapa tempat perbelanjaan yang menawarkan ponsel dengan harga sangat murah seperti Roxy dan ITC lainnya.

"Kami beri juga langkah-langkahnya. Misalnya rekan-rekan mau itu aktif lagi maka harus membayar pajak sekian," kata Adi Vivid seperti dilansir Humas Polri, Selasa (8/8/2023).

Dalam waktu dekat, kata dia, Bareskrim Polri akan meluncurkan sebuah aplikasi yang mampu mendeteksi legalitas IMEI pada ponsel. Masyarakat bisa memeriksa apakah ponselnya masuk dalam daftar 191.965 IMEI ilegal yang akan dinon-aktifkan atau shutdown secara paksa oleh kepolisian.

Adi mengatakan, jika memiliki IMEI ilegal, pengguna ponsel akan mendapatkan notifikasi lanjutan yang bisa menuntunnya pada langkah pencegahan terkena kebijakan shutdown. Jika membeli pada pasar gelap, dengan bukti informasi pembayaran, aplikasi akan mengarahkan pengguna untuk mendapatkan IMEI legal dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan.