Ini Aturan Sri Mulyani yang Bikin Marah Freeport & Bakal Gugat RI
Sultan Ibnu Affan
08 August 2023 15:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Freeport-McMoRan Inc. berencana menggugat Pemerintah Indonesia ihwal kenaikan bea keluar konsentrat (ore) mineral yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023.
Aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2023 itu menaikkan besaran tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat mineral, termasuk tembaga, serta mengatur syarat minimal progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) bagi perusahaan yang masih berhak melakukan ekspor konsentrat mineral.
Dalam Pasal 11 ayat (4) disebutkan bahwa bea keluar (BK) atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.
Adapun, ayat (5) pasal tersebut mengelaborasi tentang syarat tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter mineral logam, yang dibagi menjadi tiga tahapan. Besaran BK akan mengacu pada tahapan tersebut.
Lebih lanjut, besaran BK konsentrat mineral logam tercantum dalam Lampiran huruf E dan F peraturan tersebut.