Jika ditotal dengan utang lain, liabilitas jangka panjang WSKT pada kuartal II-2023 mencapai Rp61,52 triliun.
Implikasi Proyek Pemerintah
Banyak faktor yang membuat WSKT saat ini berada di titik nadir. Salah satunya, WSKT banyak mengerjaan proyek infrastruktur jalan tol yang merupakan bagian dari program pemerintah.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya sempat mengungkapkan tugas pemerintah ini menjadi penyebab buruknya neraca keuangan perusahaan itu.
"Terutama ada tiga tol yang memang kondisinya membuat keuangan WSKT semakin berat," kata Tiko, sapaan akrabnya, Rabu (24/5/2023).
Ketiga ruas tol itu adalah, Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapalbetung), Tol Becakayu, dan tol Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar yang merupakan bagian dari tol Surabaya-Mojokerto.
Banyaknya proyek pemerintah yang dikerjakan membuat WSKT butuh banyak pendanaan. Statusnya sebagai perusahaan pelat merah pun membuat perusahaan cenderung lebih mudah menggalang dana segar, baik itu bersifat ekuitas maupun pinjaman.
Sayangnya, pendanaan yang didapat banyak yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Banyak Penyelewengan hingga Korupsi
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, penyelewengan turut membuat pengelolaan utang BUMN Karya menjadi buruk. Kondisi ini juga yang memunculkan wacana perubahan teknis pendanaan BUMN Karya.
"Saya sudah rapat dengan Wamen Tiko dan Wamen Rosan dan kepala Himbara beserta BUMN Karya, kami akan dukung karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi melainkan berdasarkan project based," kata Erick belum lama ini.
"Itu, kan, dibayar secara multiyears. Jangan sampai aksi korporasi di atas, tapi nanti ada penyelewengan yang mestinya buat proyek tertentu, tapi justru untuk beli gedung, beli tanah, Itu yang [selalu] masalah, lho, di Karya," sambung Erick.
Bukan hanya alokasi yang tidak seusai peruntukan, penyelewengan juga dilakukan oleh pejabat perusahaan itu seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu petinggi WSKT, Destiawan Soewardjono yang saat ini menjadi tersangka korupsi.
Jelang akhir April lalu, Kejaksaaan Agung (Kejagung) menjelaskan kasus yang menimpa Destiawan terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, selaku anak perusahaan WSKT pada medio 2016-2020.
“Peranan tersangka, DES, dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Destiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung selanjutnya menahan tersangka Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dan berakhir pada 17 Mei 2023.
Pembatalan Setoran Negara Rp3 T
Carut marut yang terjadi di WSKT akhirnya berujung pada pembatalan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada WSKT.
Hal tersebut disampaikan oleh manajemen Waskita Karya melalui keterbukaan informasi, yang berisi Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S- 410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan," tulis Direktur Utama Waskita Karya Mursyid.
Manajemen menyatakan terkait karena pembatalan PMN ini maka perseroan akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi.
"Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan, namun Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," kata Mursyid.
(dhf)