Special Research
Reksa Dana Bubar, Aturan Baru Malah Rugikan Investor
Ruisa Khoiriyah
08 August 2023 14:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Para investor di Indonesia terutama pemodal pemula yang umumnya tertarik menjajaki investasi di reksa dana, ke depan dituntut semakin jeli dalam memilih kontrak investasi kolektif yang layak dipercaya berkaca pada fenomena likuidasi atau pembubaran reksa dana yang marak belakangan.
Regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur industri reksa dana, penting menjadi perhatian para investor karena risiko yang ditanggung oleh para pemodal ke depan akan semakin besar, terutama bila sampai terjadi pembubaran reksa dana ketika sebuah perusahaan manajemen investasi (MI) menghadapi kesulitan likuiditas.
Dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK 23/POJK.04.2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, OJK membolehkan MI menyerahkan aset reksa dana (in kind redemption) ke investor bila isi portofolio reksa dana yang dilikuidasi tersebut sulit dijual oleh MI.
Baca juga: Bersih-Bersih OJK, Reksa Dana FWD Bubar dan 'Korban' Nasabah
Untuk menerima serah aset tersebut, investor harus memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dulu. Investor juga tidak bisa memilih aset yang diserahkan oleh MI.