Logo Bloomberg Technoz

Waskita telah menyatakan batal mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun, sebagai bagian dari skema rights issue. Bahkan berdasarkan perintah Menko Ekonomi, dana harus dikembalikan ke kas negara.

“Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan,” tulis Direktur Utama Waskita Karya Mursyid, dalam keterbukaan tertulisya.

Akhir pekan lalu sentimen buruk juga menimpa Waskita Karya. Manajemen WSKIT menyatakan tidak akan sanggup menyetor dana untuk pembayaran bunga dan pembayaran pokok obligasi rupiah yang jatuh tempo 6 Agustus. Kegagalan melakukan pembayaran terjadi setelah perusahaan juga melewatkan pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 30 Mei.

Total utang Waskita mengalami kenaikan tinggi menjadi lebih dari Rp60 triliun pada akhir 2022, dari sekitar Rp3 triliun pada 2014—periode saat Presiden Joko Widodo menjabat. Pemerintah baru tak lama ‘tancap gas’ untuk mendorong berbagai proyek infrastruktur.

Sementara berdasarkan laporan keuangan semester I-2023, Waskita Karya tercatat memiliki liabilitas jangka pendek senilai Rp22,79 triliun. Definisi jangka pendek ini adalah utang yang telah jatuh tempo atau akan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

Infografis Daftar Utang BUMN Karya, Waskita Juara (Infografis/Bloomberg Technoz)

(wep)

No more pages