Namun, dia memastikan keputusan yang diambil akan mengedepankan kepentingan nasional termasuk investasi pengembangan dan visi Vale di Indonesia.
“Sekarang business-to-business saja mengenai investasi, kemudian operasionalnya. Pada prinsipnya Vale mau melepas share-nya lagi sehingga total (porsi saham yang akan dimiliki MIND ID) 34%. Tentu ini harus mempertimbangkan kepentingan ke depan dan kompetensinya,” ujar Arifin.
Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing adalah sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK. Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya.
Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan 43,79% porsi saham. Berikutnya adalah MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.
“Nanti itu dibahas B to B. Nah yang jelas Vale menawarkan harga yang kompetitif terhadap 14% dari saham dia. Ada diskon,” ujar Arifin.
Sekadar catatan, sebagaimana disampaikan oleh Arifin Tasrif medio Juni, MIND ID menginginkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan atas aset tambang Vale Indonesia.
"Jika hanya membeli tambahan 11% saham divestasi tanpa hak tersebut, MIND ID tidak akan mendapatkan keuntungan dan berpotensi mengalami kerugian,” kata dia.
Komisi VII di sisi lain, mendorong agar Vale Indonesia dinasionalisasi karena perusahaan asing ini sudah puluhan tahun mengeruk hasil tambang. Anggota Komisi VII Ramson Siagian mengatakan aset tambang Vale Indonesia tercatat di Kanada, di perusahaan Vale Kanada. Menurut dia, seharusnya Vale Indonesia tercatat di keuangan Pemerintah Indonesia.
"Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," ujar dia.
Menurut Ramson, Menteri ESDM harus menggunakan perpanjangan IUPK agar Vale Indonesia bisa tercatat di Indonesia.
"Kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," ujar dia.
(frg/ezr)