Logo Bloomberg Technoz

PMN Waskita (WSKT) Batal, Rp3 T Wajib Dikembalikan ke Negara

Dityasa Hanin Forddanta
07 August 2023 13:45

Waskita. (Dok. Waskita)
Waskita. (Dok. Waskita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk batal mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun, sebagai bagian dari skema rights issue. Berdasarkan perintah dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dana PMN Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3 triliun itu juga wajib dikembalikan ke kas negara.

Hal tersebut disampaikan oleh manajemen Waskita Karya melalui keterbukaan informasi, yang berisi Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S- 410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan," tulis Direktur Utama Waskita Karya Mursyid.

Manajemen menyatakan terkait karena pembatalan PMN ini maka perseroan akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi.

"Atas Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan namun, Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," kata Mursyid.