Etta menyebut revisi atas Permendag tersebut akan berdampak negatif pada Shopee dan TikTok. Utamanya adalah TikTok yang telah memulai Project S, penjualan langsung (Direct), yang bermula dari negara Inggris.
Adapun tiga poin kritis dalam regulasi e-commerce yang diusulkan adalah, kesetaraan permainan dengan produsen lokal, kemudian terdapat rencana pemerintah untuk melarang platform e-commerce, dan digital memiliki merek-merek di dalam negeri, serta harga minimum US$100 (Rp1,5 juta) untuk produk impor di platform e-commerce.
“Risiko yang dapat mempengaruhi rekomendasi kami adalah pertumbuhan yang lebih lambat, persaingan, dan biaya pemasaran yang tinggi,” jelas Etta.
Seperti yang diwartakan Bloomberg News, aturan tersebut menjadi pukulan langsung bagi para pemain online yang ingin mengembangkan usaha mereka di pasar digital Indonesia, melalui e-commerce lintas batas, sEperti Tiktok, milik ByteDance Ltd.
Pembatasan tersebut dapat berarti bahwa perusahaan seperti TikTok tidak akan dapat secara langsung menjual barang-barang murah, misalnya dari China, pada platform e-commerce mereka.
(fad/dba)