Perpres Akhir Pandemi Terbit, Satgas Covid-19 dan KPC-PEN Bubar
Ezra Sihite
07 August 2023 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi yang telah dinyatakan berakhir. Oleh karena itu status faktual telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan perpres.
Dengan perpres ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan sudah dibubarkan.
“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan.
Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19. Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.