Logo Bloomberg Technoz

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ketiga, laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Demokrasi dengan pelapor atas nama Jimmy Fajar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Rocky dalam laporan ini disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 (22) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Sabtu (5/8/2023).

Namun dari tiga laporan itu tidak dicantumkan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. Isi beleid dalam laporan berbunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara Rocky Gerung pada pekan lalu sudah meminta maaf karena ternyata kemasan kata-kata dalam kritiknya telah menimbulkan perselisihan dan kegaduhan masyarakat.

"Diskursus publik itu tidak boleh dihalangi oleh dendam pribadi. Memang itu dasarnya. Tetapi saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara pro dan kontra. Nah itu yang buat kehebohan," ujar Rocky dalam pernyataan yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah media nasional pada Jumat (4/8/2023)

"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu," kata dia.

Rocky mengingatkan bahwa dia hanya menyesalkan dua hal. Yang pertama, soal Omnibus Law Cipta Kerja yang adalah akal-akalan politik dan menyusahkan buruh serta pekerja. Kedua, soal Ibu Kota Negara (IKN) yang ibarat menjual negara ke China sampai-sampai presiden memberikan hak kelola hingga 180 tahun. IKN juga ditetapkan kata dia tanpa terlebih dahulu ditanyakan kepada masyarakat adat. Namun sayangnya ada kata-kata Rocky yang dianggap terlalu vulgar dalam kritik itu seperti kata "bajingan" dan "tolol" sehingga dipermasalahkan sejumlah pihak.

(ezr)

No more pages