Polda Limpahkan Laporan soal Rocky Gerung ke Bareskrim Hari Ini
Sultan Ibnu Affan
07 August 2023 05:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada hari ini yakni Senin (7/8/2023) Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pengamat politik dan filsafat Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa sebelumnya Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Sejumlah saksi dari pelapor dan saksi ahli disebut juga sudah diminta keterangannya.
Para saksi ahli itu di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.
Tiga laporan polisi yang diterima yakni pertama, laporan yang dibuat Relawan Indonesia Bersatu dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.