Secara keseluruhan, Korlantas menetapkan lima rintangan yang menjadi patokan batu uji praktek mengemudi sepeda motor. Polri akan menilai peserta ujian SIM pada awal berjalan, kemudian harus berhenti dekat kotak kuning. Setelah itu, peserta harus melakukan manuver putar balik.
Kemudian, pengemudi akan melajukan sepeda motor pada lintasan berbentuk huruf S, dan menghindari halangan pada titik akhir. Kecepatan rata-rata yang digunakan pun dipatok 30 Km/jam.
“Kami sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah,” ujar Firman.
(frg)
No more pages