Logo Bloomberg Technoz

Sejumlah pihak kemudian menghubungkan perkara tersebut dengan rencana majunya putera Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Putera pertama Jokowi ini akan berusia genap 35 tahun pada 1 Oktober mendatang. Jika batas usia turun, Wali Kota Solo ini berarti memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon pada masa pendaftaran calon presiden dan wapres, 19 Oktober-25 November 2023.

Gibran sendiri memang tak tergabung dengan kelompok kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Partai Gerindra pun tak terdaftar sebagai pemohon terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, anak Jokowi ini memang kerap melakukan gimik politik yang menunjukkan keakraban dan kedekatan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Keduanya disebut akan menjadi pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (IG Prabowo)


DPR dan Pemerintah pun Senada

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman juga menyatakan sikap lembaga legislatif tersebut terhadap uji materi usia minimal wakil presiden tersebut. Seperti Wapres, dia pun menyerahkan keputusan terhadap gugatan tersebut kepada MK.

Menurut dia, DPR mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang bonus demografi pada 2020-2030. Pada rentang waktu ini, jumlah usia produktif mencapai dua kali lipat dari kelompok usia lainnya. 

Selain itu, dia mengatakan ada 45 negara yang mematok usia termuda pemimpinnya pada 35 tahun; termasuk Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sedangkan 38 negara juga tercatat mematok usia minimal calon presiden dan wakil presidennya pada 40 tahun.

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” kata Habiburokhman.

Togap Simangunsong, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri mengatakan, UUD 1945 tak menentukan kriteria minimum usia calon presiden dan wakil presiden. Sesuai Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, batasan tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah. 

"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang," kata Togap. "Karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan.”

Sidang Batas Usia Calon Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Humas MK)


Para Pengaju Gugatan Usia Calon Wapres

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada perkara 29/PUU-XXI/2023. Dalam uji materi tersebut, sejumlah kader PSI berusia di bawah 40 tahun terdaftar sebagai pemohon.

Mereka mengklaim tak bisa mengajukan dan diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden karena batasan usia. Padahal, mereka mengklaim memiliki pengalaman dan kemampuan untuk maju sebagai calon pemimpin Indonesia. Batasan usia tersebut pun dituding melanggengkan diskriminasi.

Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda pun mengajukan gugatan pada pasal yang sama di perkara 51/PUU-XXI/2023. Mereka mengklaim berniat mengajukan sejumlah kepala daerah dan anggota legislatif di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wapres di Pemilu 2024. Hal ini tersandung ketentuan batas usia pada UU Pemilu.

Padahal, menurut mereka, sejumlah negara menunjukkan  para pemimpinnya justru menjabat pada usia muda. Dan terbukti, para tokoh muda tersebut cukup berprestasi dan mumpuni pada jabatan tersebut. Hal ini merujuk pada Presiden Chile, Gabriel Boric Presiden dan Presiden Chad, Mahamat Deby 

Gugatan pasal batas usia tersebut juga diajukan sejumlah kepala daerah dalam perkara 55/PUU-XXI/2023. Mereka adalah Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).

Mereka mengklaim telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan wakil presiden hanya karena persoalan usia. Padahal, mereka telah membuktikan diri mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan baik. 

(frg)

No more pages