Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang bertujuan untuk mengendalikan marjin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) yang diperoleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menuntut bank melakukan transparansi penetapan suku bunga.
Dian mengatakan prinsip-prinsip yang akan diatur dalam regulasi tersebut antara lain terkait komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit.
"Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini," ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (5/8).
Sebagai informasi, NIM digunakan untuk mengukur perbedaan antara pendapatan bunga yang diterima bank dan bunga yang dibayarkan ke peminjam, dan dipakai untuk menakar tingkat profitabilitas bank. Umumnya, NIM yang lebar mengindikasikan laba yang tinggi untuk bank.
Tingginya NIM yang dihimpun oleh pendapatan perbankan Indonesia mendapatan sorotan dari Presiden RI Joko Widodo. Bahkan Jokowi menyebut NIM perbankan nasional menjadi yang tertinggi di dunia.
Hingga pertengahan tahun 2023, NIM perbankan pun rata-rata tercatat masih tinggi. Mengacu data OJK, posisi NIM industri perbankan pada April 2023 berada di level 4,77%, naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang berada di level 4,63%, tetapi stagnan dari posisi Maret 2023.
Dian mengatakan OJK akan terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan dalam memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
(evs)