Logo Bloomberg Technoz

Didakwa Korupsi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 3 Tahun

News
05 August 2023 17:45

Imran Khan, mantan perdana menteri Pakistan, selama wawancara di Lahore, Pakistan, pada Jumat 2 Juni 2023. (Betsy Joles/Bloomberg)
Imran Khan, mantan perdana menteri Pakistan, selama wawancara di Lahore, Pakistan, pada Jumat 2 Juni 2023. (Betsy Joles/Bloomberg)

Ismail Dilawar dan Khalid Qayum

Bloomberg - Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan langsung diringkus setelah dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi penjualan aset hibah negara. Khan secara efektif akan dicegah untuk ikut serta dalam pemilihan yang dijadwalkan pada November mendatang.

Peradilan yang berlangsung di Islamabad menghukum mantan bintang kriket itu tiga tahun penjara, kata partai Tehreek-e-Insaf Pakistan Khan dalam sebuah pernyataan. Khan, yang menyangkal melakukan kesalahan dan menghadapi lebih dari 170 kasus lainnya, akan menantang keputusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi.

"Pengadilan menyatakan Imran Khan bersalah dalam putusan, yang kekurangan saksi," kata Naeem Haider Panjhuta, juru bicara Khan untuk urusan hukum, dalam sebuah posting di media sosial. "Imran Khan telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 100.000 rupee dalam kasus hadiah negara."

Keputusan pengadilan secara efektif mendiskualifikasi Khan, 70, untuk berpartisipasi dalam pemilihan selama setidaknya lima tahun. Ia juga didiskualifikasi untuk memegang jabatan publik lainnya. Khan mengatakan tudingan kasus hibah negara dan tuduhan lain mulai dari korupsi hingga pembunuhan adalah upaya untuk mencegahnya berpartisipasi dalam politik.