Dia kemudian menyayangkan kritiknya terhadap Jokowi itu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat tanpa mengerti substansi kritik yang sebenarnya.
"Jadi sekali lagi saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana. Saya tidak mengkririk atau menghina Jokowi sebagai individu, tidak," kata dia lagi.
Imbas kegaduhan itu, Rocky juga mengatakan dirinya sempat mengalami persekusi termasuk kegiatannya banyak dihalangi.
"Saya enggak boleh masuk kampus, saya tidak boleh ketemu akademisi itu. Jadi dugaan saya bahwa soal ini adalah soal biasa saja, bicara hukum boleh. Tetapi jangan halangi saya utuk bicara dengan para mahasiswa."
Atas kritikan pedasnya, Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian dari Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terkait kasus ini. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan ini, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean yang terregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan dengan menggunakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
(ibn/ezr)