"Penurunan premi dan klaim PAYDI tidak dapat dipungkiri merupakan respon atas penerapan SEOJK PAYDI secara penuh pada Maret 2023. Terdapat pergeseran portofolio dari PAYDI ke porduk proteksi tradisional meskipun belum terlalu signifikan," tutur Ogi.
Ia menambahkan, normalisasi kinerja PAYDI atau unit link diperkirakan masih akan berlanjut untuk mencapai keseimbangan baru pasca penyesuaian SEOJK PAYDI terbaru.
Sebagai informasi, OJK merilis aturan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) Maret 2022 lalu.
Regulasi itu membatasi ruang gerak perusahaan asuransi jiwa yang menjual unit link, di mana dana investasi di unit link tidak boleh lagi ditempatkan di reksa dana terkecuali ke reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) berupa surat berharga negara (SBN).
Adapun penempatan dana investasi unitlink di saham hanya boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi sendiri. Atau, bila diserahkan pengelolaannya pada MI, maka itu harus dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary fund) di mana namanya tercatat atas nama asuransi sehingga perusahaan asuransi mengetahui isi sahamnya apa saja.
Aturan itu pada akhirnya banyak mendorong perusahaan asuransi penjual unit link melepaskan (redemption) dana investasi di reksa dana, terutama untuk produk reksa dana saham.
(dhf)