“Saat ini, Pengawas sedang dalam pemantauan pelaksanaan rencana pemenuhan terhadap 5 perusahaan, melakukan klarifikasi atas kondisi ekuitas terhadap dua perusahaan, dan pengenaan sanksi administratif terhadap 1 perusahaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai akuisisi diatur dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No.40/2007). Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU No.40/2007 dijelaskan bahwa suatu akuisisi atau pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau perorangan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas suatu perseroan.
(evs)
No more pages