Logo Bloomberg Technoz

Dia mengingatkan agar UU ITE jangan lagi dijadikan alat untuk memberangus kebebasan berekspresi. Yang perlu dihindari kata dia adalah soal ujaran kebencian.

"Kita negara modern, demokrasi. Pasal-pasal ini harus direvisi agar kita semua di dalam proses pemerintahan itu memang boleh dikontrol, boleh diungkapkan apa pun, selama bukan ujaran kebencian, tindakan kriminal, kekerasan. Selama itu tidak terjadi, ekspresi bebas," kata mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Oleh karena itu kata Anies, bila nanti memerintah, maka pemerintahannya yang akan mengajukan revisi terhadap pasal-pasal karet tersebut.

"Ya, menurut saya harus dari pemerintah sendiri. Dan saya melihat, pendekatannya sama, seperti yang saya lakukan di Jakarta. Tidak perlu menuntut untuk apapun yang diungkapkan pada kami yang berada di pemerintahan. Kita negara modern, demokrasi. Pasal-pasal ini harus direvisi agar kita semua di dalam proses pemerintahan itu memang boleh dikontrol," imbuhnya.

Diketahui belakangan, kasus pencemaran nama baik dilaporkan dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.  UU ITE sebenarnya sudah pernah digugat dan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar UU ini dijadikan untuk mengekang kebebasan berekspresi. Menurut Kemenkominfo, sejak diundangkan, sedikitnya 10 kali UU ITE ini digugat ke MK.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 menolak uji materi ketentuan tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dimuat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masing-masing pasal mengatur soal perbuatan yang dilarang di dunia maya. 

Pasal 27 Ayat (3) mengatur larangan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". 

Kemudian Pasal 28 Ayat (2) mengatur perbuatan yang dilarang, yaitu "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA).”

MK berpandangan, keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara di dunia maya. Menurut MK, di dunia maya banyak pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan lantaran tidak ada hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu UU ini dianggap menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain untuk berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat demokratis.

(ibn/ezr)

No more pages