Sementara itu terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
"OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui."
(evs)
No more pages