OJK: 26 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Kecukupan Modal
Elisa Valenta
04 August 2023 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 26 perusahaan fintech P2P
lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 Miliar," kata Ogi dalam keterangan resmi, Jumat (4/8).
OJK juga mengimbau bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023.
Selanjtunya, P2P yang telah berizin selama 3 tahun, OJK meminta segera mencari mitra strategis untuk memenuhi aturan permodalan. Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.