Dia menegaskan tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan IKN, telah diantisipasi melalui RUU ASN. Penilaian akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian PANRN dan BKN. "Persiapan sudah 90%," ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023. Para ASN tersebut akan ditempatkan di 72 instansi pemerintah pusat atau sebanyak 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Selain itu, terdapat penempatan di pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN. Ini terdiri dari 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
(evs)