Presiden SBY melaporkan pengacara Eggi Sudjana karena dinilai telah melakukan penghinaan dengan sengaja terhadap kepala negara. Hal ini merujuk pada perkataan Eggi yang menyebut sejumlah pejabat Indonesia mendapat mendapatkan mobil Jaguar, termasuk SBY.
Dalam kasus tersebut, Eggi kemudian mendapat vonis penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
SBY juga melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke kepolisian. Berbeda dengan kasus Eggi, SBY bahkan datang sendiri ke Polda Metro Jaya saat itu. Dia mengklaim melapor bukan sebagai presiden, tetapi seorang warga negara.
Dalam kasus ini, Zaenal disebut menyebarkan fitnah karena mengatakan SBY sudah menikah sebelum masuk ke Akademi Militer. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan dan masa percobaan satu tahun. Meski demikian, SBY dan Zaenal kemudian berdamai dalam proses perkara tersebut.
"Seperti Pak SBY dulu kan laporkan Eggi Sudjana karena tuduhan apa dulu, kalau nggak salah pemberian hadiah mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum, oleh pengadilan dihukum," kata Mahfud.
(frg)