Logo Bloomberg Technoz

Dia pun menyanggupi bahwa peraturan teknis soal bursa tersebut diharapkan dapat terbit pada bulan inni.

“Seharusnya Agustus ini permendag [peraturan menteri perdagangan]-nya selesai karena Agustus kan masih 28 hari lagi. Mudah-mudahan ini selesai. Bulan ini kita banyak ketemu hari-hari yang tidak produktif karena ada perayaan Hari Kemerdekaan, tetapi kami tetap berupaya secepatnya [permendag bursa CPO] dapat diterbitkan.” 

Harga CPO (Sumber: Bloomberg)


Didid tidak menampik keberadaan bursa berjangka CPO terus didesak oleh para petani kelapa sawit di dalam negeri. Terlebih, harga CPO di Malaysia terus mengalami kenaikan, berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di Tanah Air.

Merespons hal tersebut, Bappebti berjanji akan berupaya mempercepat peluncuran bursa berjangka CPO dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal setiap progresnya.

Pembentukan bursa berjangka untuk ekspor CPO sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) No. 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim sebelumnya menjelaskan salah satu tujuan pembentukan bursa berjangka CPO adalah untuk membentuk harga acuan yang transparan.

Dalam rancangan bursa tersebut, nantinya hanya CPO dengan kode harmonized system (HS) 15.111.000 yang diwajibkan untuk masuk ke bursa berjangka. Produk CPO dengan kode tersebut dipilih lantaran volumenya tidak terlalu besar sehingga tidak menimbulkan guncangan yang besar di pasar komoditas saat bursa itu diimplementasikan.

Selebihnya, Kemendag memastikan tidak ada perubahan signifikan pada alur bisnis kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka.  Hanya ada penambahan satu proses sebelum melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa yang nantinya digunakan dalam pemrosesan persetujuan ekspor (PE). 

Adapun, eksportir harus terdaftar dan memiliki hak ekspor yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan hak ekspor atas pemenuhan DMO. 

Saat ini, di tengah ketiadaan bursa berjangka, harga patokan ekspor (HPE) CPO masih mengacu pada cost, insurance and freight (CIF) Rotterdam dan Malaysia Derivatives Exchange (MDEX).

Bappebti memperkirakan setiap tahunnya akan ada sekitar 3 juta ton CPO yang akan diperdagangkan di bursa berjangka atau 9,75% dari total ekspor produk berbasis kelapa sawit Indonesia.

Adapun, rerata produksi komoditas berbasis kelapa sawit di Indonesia mencapai 50 juta ton secara anual. Sebanyak, 30 juta di antaranya diekspor dan hanya 9,75% atau sekitar 3 juta ton yang memiliki kode HS 15.111.000, yang nantinya diwajibkan ekspor melalui bursa.

(wdh)

No more pages