OJK Sebut 12.577 Pemegang Polis jadi Korban Wanaartha Life
Krizia Putri Kinanti
03 August 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa terdapat 12.577 pemegang polis Wanaartha Life (WAL) yang tengah menjalani proses likuidasi pasca pencabutan izin usaha. Sejauh ini, setengah data pemegang polis telah diverifikasi.
OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life tahun lalu lantaran perusahaan asuransi jiwa tersebut tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.
“WAL sedang menjalankan likuidasi sampai jumlah pihak mengajukan tagihan 12.577 pemegang polis dimana terdiri dari kreditur, karyawan dan pemegang polis dan saat ini tim likudiasi sedang melakukan verifikasi dokumen atas tagihan tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada RDK OJK, Kamis (3/8/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh Tim Likuidasi. Ia juga menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, serta Direksi non aktif PT WAL untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi dengan mengutamakan kepentingan Pemegang Polis.
Sebagai informasi, dicabutnya izin usaha WAL karena tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.