Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penggabungan atau merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)  atau MNC Bank dan PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) akan terus berjalan meski ada keterlambatan.

“Jangka waktu bisa saja terjadi keterlambatan tapi bukan berarti kurangnya komitmen, mereka akan mewujudkan merger ini secara optimal. Masih ada sejumlah isu teknis yang membuat merger tertunda, tapi ini justru akan memantapkan merger ke depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (3/8/2023).

Ia menambahkan, isu yang sedang dibicarakan kedua bank termasuk soal pengembangan bisnis setelah merger. Sehingga, proses merger berlangsung lebih lama.

Setidaknya, lanjut Dian, molornya merger akibat banyaknya hal teknis yang perlu dibicarakan ini justru akan membuat clean & clear status setelah merger. "Jangan sampai, justru muncul masalah setelah merger," imbuhnya.

Kode dari NOBU

NOBU akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2,19 miliar saham atau setara 29,35% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue bertajuk PMHMETD III. Rights issue menggunakan rasio 59:1.

Artinya, setiap pemegang 59 HMETD berhak untuk membeli satu saham baru dengan nilai nominal Rp100/saham. Harga pelaksanaan aksi korporasi ini Rp410/saham. Sehingga, NOBU akan memperoleh dana segar Rp900,02 miliar. Aksi korporasi tersebut memberikan efek dilusi maksimal 29,35%.

PT PuteraMulia Indonesia yang juga merupakan pemegang saham utama NOBU menyatakan komitmennya sebagai pembeli siaga. Selain perusahaan ini, PT Cakrawala Prima Sentosa dan PT Inti Anugerah Pratama juga akan bertindak senagai pembeli siaga. Keduanya juga merupakan pemegang saham NOBU.

NOBU akan menggunakan sekitar 82,14% dana hasil rights issue untuk belanja operasional atau operational expenditure (opex). sisanya akan digunakan untuk belanja modal atau capital expenditure (capex). 

Dalam prospektus, jelas disebutkan, setelah PMHMETD III dilaksanakan, sejalan dengan upaya perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang, tidak menutup kemungkinan bagi perseroan melakukan aksi korporasi lainnya, termasuk antara lain dengan bersinergi dan atau melakukan penggabungan usaha (merger) dengan entitas lain.

Hal itu dilakukan guna membangun satu entitas bank yang tangguh dan memiliki struktur permodalan yang makin kuat serta mampu meningkatkan keunggulan kompetitif bank. Perseroan merencanakan untuk menyusun Rancangan Penggabungan dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(krz/dhf)

No more pages